Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TINDAKAN HAPUS TIKUS DAN HAPUS SERANGGA PADA ALAT ANGKUT DI PELABUHAN, BANDAR UDARA, DAN POS LINTAS BATAS DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Penyelenggara melaksanakan tindakan hapus tikus dan hapus serangga dengan menggunakan pestisida, maka pestisida tersebut harus terdaftar dan mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda