Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TINDAKAN HAPUS TIKUS DAN HAPUS SERANGGA PADA ALAT ANGKUT DI PELABUHAN, BANDAR UDARA, DAN POS LINTAS BATAS DARAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penyelenggara yang akan melakukan penyelenggaraan hapus tikus dan hapus serangga harus melapor kepada Kepala KKP setempat dengan menunjukkan Izin Penyelenggara yang masih berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam penyelenggaraan hapus tikus dan hapus serangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengawasan dari petugas KKP setempat.
Koreksi Anda
