Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TINDAKAN HAPUS TIKUS DAN HAPUS SERANGGA PADA ALAT ANGKUT DI PELABUHAN, BANDAR UDARA, DAN POS LINTAS BATAS DARAT
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan hapus tikus kapal di pelabuhan, hapus serangga kapal di pelabuhan, dan hapus serangga pesawat di bandar udara oleh Penyelenggara dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pedoman penyelenggaraan hapus tikus pesawat di bandar udara dan hapus serangga kendaraan darat di pos lintas batas darat oleh Penyelenggara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
