Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TINDAKAN HAPUS TIKUS DAN HAPUS SERANGGA PADA ALAT ANGKUT DI PELABUHAN, BANDAR UDARA, DAN POS LINTAS BATAS DARAT
Teks Saat Ini
(1) Izin Penyelenggara berlaku di seluruh wilayah pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat.
(2) Izin Penyelenggara berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperbaharui kembali selama memenuhi persyaratan.
(3) Dalam permohonan pembaharuan Izin Penyelenggara selain memenuhi kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) juga harus melampirkan laporan hasil penyelenggaraan.
(4) Tata cara permohonan pembaharuan Izin Penyelenggara mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
Koreksi Anda
