Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TINDAKAN HAPUS TIKUS DAN HAPUS SERANGGA PADA ALAT ANGKUT DI PELABUHAN, BANDAR UDARA, DAN POS LINTAS BATAS DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Penyelenggara berlaku di seluruh wilayah pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat. (2) Izin Penyelenggara berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperbaharui kembali selama memenuhi persyaratan. (3) Dalam permohonan pembaharuan Izin Penyelenggara selain memenuhi kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) juga harus melampirkan laporan hasil penyelenggaraan. (4) Tata cara permohonan pembaharuan Izin Penyelenggara mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
Koreksi Anda