Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TINDAKAN HAPUS TIKUS DAN HAPUS SERANGGA PADA ALAT ANGKUT DI PELABUHAN, BANDAR UDARA, DAN POS LINTAS BATAS DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal menugaskan Kepala KKP setempat untuk melakukan pemeriksaan lapangan dengan menggunakan contoh Formulir 2 sebagaimana terlampir. (2) Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KKP setempat harus melaporkan hasil pemeriksaan kepada Direktur Jenderal disertai berita acara dengan menggunakan contoh Formulir 3 dan Formulir 4 sebagaimana terlampir. (3) Paling lama dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja sejak menerima laporan dari Kepala KKP setempat, Direktur Jenderal berdasarkan laporan dari Kepala KKP setempat harus menerbitkan Izin www.djpp.kemenkumham.go.id Penyelenggara dengan menggunakan contoh Formulir 5 sebagaimana terlampir atau menolak permohonan disertai dengan alasan yang jelas. (4) Dalam hal menolak pemohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikarenakan persyaratan yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Direktur Jenderal harus memberikan jawaban kepada pemohon untuk menyesuaikan persyaratan dengan menggunakan contoh Formulir 6 sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda