Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TINDAKAN HAPUS TIKUS DAN HAPUS SERANGGA PADA ALAT ANGKUT DI PELABUHAN, BANDAR UDARA, DAN POS LINTAS BATAS DARAT
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Izin Penyelenggara diajukan oleh pimpinan Penyelenggara kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala KKP setempat dengan menggunakan contoh Formulir 1 sebagaimana terlampir.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan kelengkapan administratif sebagai berikut:
a. salinan akte notaris pendirian perusahaan;
b. fotokopi Surat Izin Usaha;
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan dari dinas perindustrian dan perdagangan;
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. fotokopi surat izin pest control dari dinas kesehatan;
f. daftar peralatan teknis dan bahan;
g. daftar tenaga teknis dan pengawas penyelenggara beserta sertifikat pelatihan;
h. surat izin operasi dari otoritas bandar udara/pelabuhan/pos lintas batas darat; dan
i. hasil pemeriksaan sampel tanah dan cholinestrase dalam darah petugas dari laboratorium yang terakreditasi.
Koreksi Anda
