Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TINDAKAN HAPUS TIKUS DAN HAPUS SERANGGA PADA ALAT ANGKUT DI PELABUHAN, BANDAR UDARA, DAN POS LINTAS BATAS DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Izin Penyelenggara, Penyelenggara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki tenaga teknis dan Pengawas Penyelenggara yang memenuhi persyaratan ketenagaan; dan b. memiliki peralatan dan bahan tindakan hapus tikus dan hapus serangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Persyaratan ketenagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Warga Negara INDONESIA; b. berlatar belakang pendidikan minimal Akademi/Diploma III Kesehatan Lingkungan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. memiliki Sertifikat Pelatihan Tindakan Hapus Tikus dan Hapus Serangga untuk tenaga teknis dan Sertifikat Pelatihan Pengawas Tindakan Hapus Tikus dan Hapus Serangga untuk tenaga Pengawas Penyelenggara yang dilaksanakan oleh instansi yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda