Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TINDAKAN HAPUS TIKUS DAN HAPUS SERANGGA PADA ALAT ANGKUT DI PELABUHAN, BANDAR UDARA, DAN POS LINTAS BATAS DARAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penyelenggara yang menyelenggarakan hapus tikus dan hapus serangga harus memiliki Izin Penyelenggara dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan pemberian Izin Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
