Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TINDAKAN HAPUS TIKUS DAN HAPUS SERANGGA PADA ALAT ANGKUT DI PELABUHAN, BANDAR UDARA, DAN POS LINTAS BATAS DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penanggung jawab alat angkut yang berada di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat, yang di dalamnya ditemukan faktor risiko kesehatan berupa tanda-tanda kehidupan tikus dan/atau serangga, tikus, dan/atau serangga berdasarkan pemeriksaan dari KKP setempat, wajib melakukan tindakan hapus tikus dan hapus serangga. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh KKP atau Penyelenggara. (3) Tindakan hapus tikus dan hapus serangga yang diselenggarakan oleh KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda