Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TINDAKAN HAPUS TIKUS DAN HAPUS SERANGGA PADA ALAT ANGKUT DI PELABUHAN, BANDAR UDARA, DAN POS LINTAS BATAS DARAT
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Hapus tikus adalah prosedur untuk memberantas atau membunuh tikus yang terdapat pada bagasi, kargo, peti kemas, ruangan, barang, www.djpp.kemenkumham.go.id
dan paket pos pada alat angkut di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat.
2. Hapus serangga adalah tindakan untuk mengendalikan atau membunuh serangga penular penyakit yang terdapat pada bagasi, kargo, peti kemas, ruangan, barang, dan paket pos pada alat angkut di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat.
3. Penyelenggara adalah badan usaha yang bergerak di bidang penyehatan lingkungan.
4. Izin penyelenggara tindakan hapus tikus dan serangga, yang selanjutnya disebut Izin Penyelenggara adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan tindakan hapus tikus dan serangga di pelabuhan bandar udara, dan pos lintas batas darat setelah memenuhi persyaratan.
5. Pengawas Penyelenggara adalah petugas penyelenggara yang telah memiliki serifikat pelatihan fumigasi/pest control terakreditasi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan fumigasi/pest control.
6. Pengawas KKP adalah petugas KKP yang telah memiliki sertifikat pelatihan fumigasi/pest control terakreditasi yang ditunjuk oleh Kepala KKP dalam pelaksanaan fumigasi/pest control.
7. Alat angkut adalah kapal, pesawat, dan alat angkut darat yang digunakan pada perjalanan domestik dan/atau internasional.
8. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
9. Bandar udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
10. Pos lintas batas darat adalah pintu masuk orang, barang, dan alat angkut melalui darat di suatu negara.
11. Kantor Kesehatan Pelabuhan yang selanjutnya disebut KKP adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal www.djpp.kemenkumham.go.id
Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
13. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal pada Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan.
Koreksi Anda
