Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang BATAS MAKSIMUM MELAMIN DALAM PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Badan dapat mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran batas maksimum melamin dalam pangan berupa:
a. peringatan secara tertulis;
b. larangan memproduksi/mengedarkan untuk sementara waktu;
c. perintah untuk penarikan kembali dari peredaran;
d. perintah pemusnahan; dan/atau
e. pencabutan izin edar.
(2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelanggaran batas maksimum melamin dalam pangan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
