Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang BATAS MAKSIMUM MELAMIN DALAM PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap batas maksimum melamin dalam pangan dilakukan oleh Kepala Badan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda
