Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang BATAS MAKSIMUM MELAMIN DALAM PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pangan yang mengandung melamin melebihi ketentuan batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dinyatakan sebagai pangan tercemar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda