Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang BATAS MAKSIMUM MELAMIN DALAM PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pangan yang diproduksi, diimpor dan diedarkan di wilayah INDONESIA tidak boleh melebihi batas maksimum melamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda