Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang BATAS MAKSIMUM MELAMIN DALAM PANGAN
Teks Saat Ini
Pangan yang diproduksi, diimpor dan diedarkan di wilayah INDONESIA tidak boleh melebihi batas maksimum melamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
