Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang BAHAN TAMBAHAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada label sediaan BTP wajib dicantumkan: a. tulisan “Bahan Tambahan Pangan”; b. nama golongan BTP; c. nama jenis BTP; dan d. nomor Pendaftaran Produsen BTP, kecuali untuk sediaan pemanis dalam bentuk table top. (2) Pada label sediaan pemanis buatan, wajib dicantumkan: a. kesetaraan kemanisan dibandingkan dengan gula; b. tulisan "Untuk penderita diabetes dan/atau orang yang membutuhkan makanan berkalori rendah”; c. tulisan ”Mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui”; dan d. jumlah mg pemanis buatan yang dapat digunakan tiap hari per kg bobot badan (Acceptable Daily Intake, ADI). (3) Pada label sediaan pemanis poliol, wajib dicantumkan peringatan “Konsumsi berlebihan mempunyai efek laksatif”. (4) Pada label sediaan pemanis buatan aspartam, wajib dicantumkan: a. peringatan ”Mengandung fenilalanin, tidak cocok untuk penderita fenilketonurik”; dan b. tulisan “Tidak cocok digunakan untuk bahan yang akan dipanaskan”. (5) Pada label sediaan pewarna, mencantumkan: a. nomor indeks (Color Index, CI); b. tulisan pewarna pangan yang ditulis dengan huruf besar berwarna hijau di dalam kotak persegi panjang berwarna hijau; dan c. logo huruf M di dalam suatu lingkaran berwarna hitam.
Koreksi Anda