Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang BAHAN TAMBAHAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pangan yang mengandung BTP atau sediaan BTP harus memenuhi persyaratan label pangan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Pasal.id