Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang BAHAN TAMBAHAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) BTP hanya dapat dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA oleh Importir setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasukan BTP ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda
