Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang BAHAN TAMBAHAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BTP hanya dapat dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA oleh Importir setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasukan BTP ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Pasal.id