Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang BAHAN TAMBAHAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) BTP yang diproduksi, dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA, dan diedarkan harus memenuhi standar dan persyaratan dalam Kodeks Makanan INDONESIA yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam hal standar dan persyaratan BTP belum terdapat dalam Kodeks Makanan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan standar dan persyaratan lain.
(3) BTP hanya dapat diproduksi oleh industri yang mempunyai izin industri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terdaftar di Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi, pemasukan, dan peredaran BTP ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda
