Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang BAHAN TAMBAHAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan yang dilarang digunakan sebagai BTP tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Kepala Badan dapat MENETAPKAN bahan lain yang dilarang digunakan sebagai BTP setelah mendapat persetujuan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Pasal.id