Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang BAHAN TAMBAHAN PANGAN
Teks Saat Ini
Penetapan penambahan dan pengurangan jenis BTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), serta penetapan batas maksimum penggunaan dalam kategori pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus mempertimbangkan:
a. persyaratan kesehatan berdasarkan bukti ilmiah yang sahih;
b. ADI/MTDI/PTWI; dan
c. kajian paparan konsumsi produk pangan.
Koreksi Anda
