Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang BAHAN TAMBAHAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan penambahan dan pengurangan jenis BTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), serta penetapan batas maksimum penggunaan dalam kategori pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus mempertimbangkan: a. persyaratan kesehatan berdasarkan bukti ilmiah yang sahih; b. ADI/MTDI/PTWI; dan c. kajian paparan konsumsi produk pangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Pasal.id