Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN KETEKNISIAN GIGI
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota bersama Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan Keteknisian Gigi sesuai dengan kewenangannya masing-masing
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota dapat melibatkan Organisasi Profesi.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan Keteknisian Gigi; dan
b. mengembangkan pelayanan Keteknisian Gigi yang efisien dan efektif.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. advokasi dan sosialisasi;
b. pendidikan dan pelatihan; dan/atau
c. pemantauan dan evaluasi.
(5) Pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan Keteknisian Gigi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dilaksanakan oleh instansi dan/atau petugas yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
