Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN KETEKNISIAN GIGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar pelayanan Keteknisian Gigi meliputi prosedur dan alur pelayanan. (2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterapkan dalam pekerjaan Keteknisian Gigi kepada klien pada semua kasus. (3) Tata cara penatalaksanaan pada masing-masing kasus disusun oleh Organisasi Profesi dan disahkan oleh Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan Keteknisian Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2015 | Pasal.id