Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN KETEKNISIAN GIGI
Teks Saat Ini
Pengaturan standar pelayanan Keteknisian Gigi bertujuan untuk:
a. memberikan acuan bagi penyelenggaraan pelayanan Keteknisian Gigi yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. memberikan acuan dalam pengembangan pelayanan Keteknisian Gigi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
c. memberikan kepastian hukum bagi Teknisi Gigi; dan
d. melindungi klien dan masyarakat sebagai penerima pelayanan.
Koreksi Anda
