Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN KETEKNISIAN GIGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini yang dimaksud dengan: 1. Keteknisian Gigi adalah upaya di laboratorium yang mengerjakan gigi tiruan lepasan akrilik, gigi tiruan cekat akrilik, alat ortodonsi lepasan, gigi tiruan kerangka logam, gigi tiruan kombinasi (precision attachment), prothesa maxilo facial pada celah bibir, langit-langit, dan obturator, gigi tiruan cekat porselen, gigi tiruan cekat porselen dengan implant yang dilakukan oleh teknisi gigi. 2. Teknisi Gigi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan teknik gigi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. 3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. 4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 6. Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun tenaga teknisi gigi.
Koreksi Anda