Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Perubahan organisasi dan tata kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan berdasarkan Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
