Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan adalah jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda