Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnnya, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh Kepala Satuan Organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan dan pembinaan kepada bawahan masing-masign wajib mengadakan rapat berkala.
Koreksi Anda
