Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala Instansi, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasan masing- masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Pasal.id