Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas Kepala Unit, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala Instansi, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan
prinsip koordinasi, integritas dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Unit sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
