Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(3) Masing-masing tenaga fungsional berada di lingkungan unit kerja sesuai dengan kompetensinya.
(4) Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan beban kerja dan kebutuhan.
(5) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
