Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instalasi adalah unit pelayanan non-struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan Unit. (2) Pembentukan Instalasi ditetapkan oleh Kepala Unit sesuai beban kerja dan kebutuhan. (3) Instalasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit yang dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Unit. (4) Kepala Instalasi dalam melaksakan tugasnya dibantu oleh tenaga- tenaga fungsional. (5) Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis instalasi dilaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
Koreksi Anda