Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, urusan keuangan, kepegawaian, tata usaha, perlengkapan,, kerumahtanggaan, dan pelaporan.
(2) Seksi Pelayanan Medik dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang pelayanan medis dan keperawatan.
(3) Seksi Pelayanan Penunjang Medik mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang pelayanan penunjang medis.
Koreksi Anda
