Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan terdiri atas : a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan; c. Seksi Penunjang Medik; d. Unit Non-struktural; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda