Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan terdiri atas :
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan;
c. Seksi Penunjang Medik;
d. Unit Non-struktural; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
