Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan secara administratif dibina oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan.
Koreksi Anda
