Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan pelayanan medis; b. pelaksanaan pelayanan gawat darurat; c. pelaksanaan pelayanan laboratorium; d. pelaksanaan pelayanan radiologi; e. pelaksanaan pelayanan fisioterapi; f. pelaksanaan pelayanan farmasi; dan g. pelaksanaan urusan sumber daya manusia dan administrasi umum.
Koreksi Anda