Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan pelayanan medis;
b. pelaksanaan pelayanan gawat darurat;
c. pelaksanaan pelayanan laboratorium;
d. pelaksanaan pelayanan radiologi;
e. pelaksanaan pelayanan fisioterapi;
f. pelaksanaan pelayanan farmasi; dan
g. pelaksanaan urusan sumber daya manusia dan administrasi umum.
Koreksi Anda
