Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Pelayanan Kementerian Kesehatan Mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan kepada pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan serta masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Pasal.id