Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan.
(2) Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
