Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pelayanan anestesi, Perawat Anestesi mempunyai kewajiban:
a. menghormati hak pasien;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
c. memberikan informasi tentang masalah kesehatan dan pelayanan yang dibutuhkan;
d. meminta persetujuan tindakan yang akan dilaksanakan kepada pasien;
e. melakukan rujukan untuk kasus di luar kompetensi dan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
f. mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur.
(2) Perawat Anestesi dalam menjalankan pelayanan anestesi senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau Organisasi Profesi.
(3) Perawat Anestesi dalam menjalankan pelayanan anestesi harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Koreksi Anda
