Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pelayanan anestesi, Perawat Anestesi mempunyai hak:
a. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan anestesi sesuai dengan standar profesi Perawat Anestesi;
b. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien dan/atau keluarga;
c. melaksanakan pelayanan sesuai dengan kompetensi;
d. menerima imbalan jasa profesi; dan
e. memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
