Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pelayanan anestesi, Perawat Anestesi mempunyai hak: a. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan anestesi sesuai dengan standar profesi Perawat Anestesi; b. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien dan/atau keluarga; c. melaksanakan pelayanan sesuai dengan kompetensi; d. menerima imbalan jasa profesi; dan e. memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda