Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perawat Anestesi dalam melaksanakan pelayanan anestesi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan berkelanjutan. (2) Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh dokter yang mempunyai keahlian dan kemampuan untuk itu.
Koreksi Anda