Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI
Teks Saat Ini
(1) Perawat Anestesi dalam melaksanakan pelayanan anestesi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan berkelanjutan.
(2) Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh dokter yang mempunyai keahlian dan kemampuan untuk itu.
Koreksi Anda
