Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI
Teks Saat Ini
(1) Bagi Perawat Anestesi yang bekerja pada daerah yang tidak ada dokter spesialis anestesiologi, dalam rangka melaksanakan tugas www.djpp.kemenkumham.go.id
pemerintah, dapat memberikan pelayanan anestesi dalam batas tertentu.
(2) Dalam rangka melaksanakan pelayanan anestesi sebagaimana dimaksud ayat (1) harus mempertimbangkan kompetensi, tingkat kedaruratan, dan kemungkinan untuk dirujuk.
Koreksi Anda
