Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI
Teks Saat Ini
Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seorang pasien dimana tidak ada dokter spesialis anestesiologi di tempat kejadian, Perawat Anestesi dapat melakukan pelayanan anestesi di luar kewenangan.
Koreksi Anda
