Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seorang pasien dimana tidak ada dokter spesialis anestesiologi di tempat kejadian, Perawat Anestesi dapat melakukan pelayanan anestesi di luar kewenangan.
Koreksi Anda