Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perlu dilakukan tindakan anestesi namun dokter spesialis anestesiologi berhalangan, tidak berada di tempat atau tidak ada, maka tindakan anestesi tersebut menjadi tanggung jawab dokter lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, tidak berada di tempat atau tidak ada, maka kepada Perawat Anestesi diberikan kewenangan melakukan tindakan anestesi sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
(3) Tindakan anestesi dilakukan dengan terlebih dahulu menghubungi dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau berkolaborasi dengan dokter yang melakukan tindakan operasi.
(4) Dalam hal ada dokter spesialis anestesiologi, maka tugas Perawat Anestesi membantu dokter spesialis anestesiologi.
Koreksi Anda
