Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI
Teks Saat Ini
(1) Tindakan asuhan keperawatan pra anestesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pengkajian keperawatan pra anestesia;
b. pemeriksaan dan penilaian status fisik klien;
c. pemeriksaan tanda-tanda vital;
d. persiapan administrasi pasien;
e. analisis hasil pengkajian dan merumuskan masalah pasien;
f. evaluasi tindakan keperawatan pra anestesia, mengevaluasi secara mandiri maupun kolaboratif;
g. mendokumentasikan hasil anamnesis/pengkajian;
h. persiapan mesin anestesia secara menyeluruh setiap kali akan digunakan dan memastikan bahwa mesin dan monitor dalam keadaan baik dan siap pakai;
i. pengontrolan persediaan obat-obatan dan cairan setiap hari untuk memastikan bahwa semua obat-obatan baik obat anestesia maupun obat emergensi tersedia sesuai standar rumah sakit; dan
j. memastikan tersedianya sarana prasarana anestesia berdasarkan jadwal, waktu, dan jenis operasi tersebut.
(2) Tindakan asuhan keperawatan intra anestesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan dengan kolaborasi/supervisi oleh dokter spesialis anestesiologi, yang meliputi:
a. menyiapkan peralatan dan obat-obatan sesuai dengan perencanaan teknik anestesia;
b. membantu pelaksanaan anestesia sesuai dengan instruksi dokter spesialis anestesiologi;
c. membantu pemasangan alat monitoring non invasif;
d. membantu dokter melakukan pemasangan alat monitoring invasif;
e. pemberian obat anestesi;
f. mengatasi penyulit yang timbul;
g. pemeliharaan jalan napas;
h. pemasangan alat ventilasi mekanik;
i. pemasangan alat nebulisasi;
j. pengakhiran tindakan anestesia; dan
k. pendokumentasian semua tindakan yang dilakukan agar seluruh tindakan tercatat baik dan benar.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tindakan asuhan keperawatan pasca anestesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c meliputi:
a. merencanakan tindakan keperawatan pasca tindakan anestesia;
b. pelaksanaan tindakan dalam manajemen nyeri;
c. pemantauan kondisi pasien pasca pemasangan kateter epidural dan pemberian obat anestetika regional;
d. evaluasi hasil pemasangan kateter epidural dan pengobatan anestesia regional;
e. pelaksanaan tindakan dalam mengatasi kondisi gawat;
f. pendokumentasian pemakaian obat-obatan dan alat kesehatan yang dipakai; dan
g. pemeliharaan peralatan agar siap untuk dipakai pada tindakan anestesia selanjutnya.
Koreksi Anda
