Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perawat Anestesi dalam menjalankan pelayanan anestesi berwenang untuk melakukan tindakan asuhan keperawatan anestesi pada: a. pra anestesi; b. intra anestesi; dan c. pasca anestesi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id