Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perawat Anestesi dalam melaksanakan pelayanan anestesi berada dibawah supervisi dokter spesialis anestesiologi yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id