Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI
Teks Saat Ini
Perawat Anestesi dalam melaksanakan pelayanan anestesi berada dibawah supervisi dokter spesialis anestesiologi yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
Koreksi Anda
