Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pelayanan anestesi, Kepala dinas kesehatan provinsi atas nama Menteri dapat memberikan Surat Tugas kepada Perawat Anestesi yang telah memiliki SIKPA untuk bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu tanpa memerlukan SIKPA di tempat tersebut, berdasarkan permintaan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan di daerah yang fasilitas pelayanan kesehatannya tidak ada dokter spesialis anestesiologi atau Perawat Anestesi.
(3) Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Perpanjangan Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sepanjang mendapat persetujuan dari kepala dinas kesehatan provinsi setempat atas nama Menteri.
(5) Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dalam mengajukan permintaan Surat Tugas Perawat Anestesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pelayanan dengan kemampuan Perawat Anestesi tersebut.
(6) Keseimbangan antara kebutuhan pelayanan dengan kemampuan Perawat Anestesi yang harus dipertimbangkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan kesepakatan antara kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, Organisasi Profesi terkait setempat, dan asosiasi perumahsakitan setempat.
(7) Contoh Surat Tugas sebagaimana tercantum dalam Formulir IV terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
