Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal keadaan darurat, bakti sosial, dan/atau kegiatan lain yang sewaktu-waktu, Perawat Anestesi dapat diminta oleh ketua penyelenggara kegiatan untuk melaksanakan pekerjaan sebagai Perawat Anestesi. (2) Ketua penyelenggara kegiatan wajib memberitahukan secara tertulis kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dimana kegiatan tersebut berlangsung. (3) Perawat Anesetesi yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu memiliki SIKPA khusus untuk itu, tetapi cukup melampirkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIKPA yang berlaku.
Koreksi Anda