Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI
Teks Saat Ini
(1) Perawat Anestesi hanya dapat melakukan pekerjaan paling banyak di 2 (dua) tempat kerja.
(2) Permohonan SIKPA kedua dapat dilakukan dengan menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIKPA pertama.
Koreksi Anda
