Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perawat Anestesi hanya dapat melakukan pekerjaan paling banyak di 2 (dua) tempat kerja. (2) Permohonan SIKPA kedua dapat dilakukan dengan menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIKPA pertama.
Koreksi Anda