Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI
Teks Saat Ini
(1) SIKPA berlaku sepanjang STRPA masih berlaku, dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
(2) Perawat Anestesi yang akan memperbaharui SIKPA harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda
